Friday, June 22, 2018

Mencicipi Menu Kepiting Tarabagani Otentik dari Jepang


Jakarta-Bagi Anda pecinta menu laut, restoran Yoshi Izakaya di Gran Melia Jakarta memperkenalkan menu otentik dari Jepang terbaru yaitu King Taragabani atau Red King Crab. Chef Tomoaki Ito dan tim kulinernya memperkaya pengalaman bersantap Anda dengan masakan musiman eksklusif ini.
Dibuat dengan bahan-bahan berkualitas dan bahan unggulan musiman yang dibawa langsung dari Jepang, membuat sensasi rasanya benar-benar otentik. Rasa manis, lezat dan empuk dari King Tarabagani ini dapat Anda nikmati di Yoshi Izakaya dengan kombinasi pilihan daging sapi utama AS, ayam, dan Shiga Ohmi Wagyu. Uniknya, Anda akan menyantap King Tarabagani cara penyajian panggang ala Jepang yaitu Teppanyaki.
King Tarabagani yang dikenal dengan nama Red King Crab atau Hokkaido King Crab ini berasal dari perairan dingin di lepas pantai Hokkaido, pulau paling utara di Jepang. Sehingga perairan ini menghasilkan makanan laut segar dengan kualitas rasa yang luar biasa. Kaki kepiting Tarabagani ini dapat tumbuh lebih dari satu meter panjangnya, dan merupakan jenis kepiting terbersar dari keluarga King Crabs.

Sumber Berita : Detik007.com

Thursday, June 21, 2018

Terlibat Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati


Jakarta, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Hakim Akhmad menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.
Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada akhir Mei lalu, Aman bahkan mengaku tidak gentar atas tuntutan hukuman mat. Bahkan dia menantang majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya, mau vonis seumur hidup silakan, atau mau eksekusi mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati tidak ada sedikitpun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, dan nantikanlah oleh kalian balasan kezaliman ini di dunia dan akhirat," kata Aman saat itu.
Dalam pembelaannya, Aman menyangkal terkait dengan serangkaian serangan teror yang terjadi di Indonesia. Sebab, kata Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 hingga September 2017.
Sumber Berita  : Detik007.com